Perpres Ojol Dikebut, Dua Pasal Tersisa dan Driver Bakal Jadi Pengusaha Mikro - Telusur

Perpres Ojol Dikebut, Dua Pasal Tersisa dan Driver Bakal Jadi Pengusaha Mikro

Iluatrasi Ojek Online/Ist

telusur.co.id - Pemerintah bersama DPR RI mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital. Regulasi yang antara lain mengatur ojek online (ojol) itu ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan diarahkan untuk menyempurnakan regulasi agar memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para pihak dalam ekosistem transportasi daring.

“Rapat Koordinasi membahas Finalisasi Perpres Ojol, di ruang rapat pimpinan Gedung Nusantara III Senayan Jakarta,” kata Dasco, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (11/8/2026).

Menurut Dasco, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proses penyusunan Perpres sudah mendekati akhir dan kini terutama berkaitan dengan penyelesaian administrasi.

“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senin (10/8).

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan hanya sekitar dua pasal yang masih perlu disinkronisasi dan difinalisasi.

“Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,” kata Maman. 

Salah satu substansi yang telah disepakati adalah menempatkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Maman mengatakan pilihan itu juga mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujar Maman dalam keterangan persnya, Senin (10/8).

Dengan status tersebut, pengemudi tetap memiliki fleksibilitas waktu sekaligus berpeluang mengakses berbagai kebijakan dan insentif UMKM. Maman juga menepis isu bahwa status itu otomatis membuat pengemudi dikenai pajak.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, Perpres tersebut difokuskan pada layanan kendaraan roda dua, baik untuk mengangkut penumpang maupun barang.

“Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya,” kata Dudy saat ditemui usai rapat finalisasi perpres tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Menurut Dudy, pemerintah masih mencermati setiap norma agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir.

“Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran,” ujarnya. 

Di luar pembahasan status pengemudi, pemerintah juga mengevaluasi penerapan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator yang disebut telah berjalan sejak 1 Juli 2026. (RD)


Tinggalkan Komentar