telusur.co.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi.
Seluruh lokasi yang berada di Kabupaten Bekasi akan dilakukan penerapan PSBB, termasuk kawasan industri. Demikian dikatakan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Senin (13/4).
Namun, untuk perusahaan yang ingin tetap beroperasi selama pandemi Covid-19 ini, maka perusahaan tersebut harus memiliki surat izin operasional seperti yang tertuang dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
“Untuk kawasan baik di industri maupun di luar kawasan industri juga diterapkan PSBB. kecuali, terhadap perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka perusahaan tersebut bisa berjalan atau bisa beroperasi,” ungkap dia.
Kemudian, untuk mempermudah monitoring aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19 di kawasan industri hingga perusahaan.
“Tentu saja, akan dibentuk satuan gugus tugas mulai dari kawasan hingga perusahaan. Selain itu yang melaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” kata dia.
Satuan gugus tugas Covid-19 tingkat kawasan industri ini, nantinya juga akan berkoordinasi dan secara kontinyu memberikan laporan kepada Satuan Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam penerapan PSBB di kawasan-kawasan industri Se-Kabupaten Bekasi. [ham]



