Perwira Polisi Gadungan Peras dan Setubuhi Korban, Begini Ceritanya - Telusur

Perwira Polisi Gadungan Peras dan Setubuhi Korban, Begini Ceritanya


telusur.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang mengaku sebagai perwira Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Dalam melakukan aksinya, AS alias Komandan (33) mengaku berdinas di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku biasanya berpura-pura menyewa perempuan panggilan lewat aplikasi MiChat. Setelah korban sampai hotel, korban dijebak dan dituduh melakukan prostitusi online.

"Kemudian tiba-tiba para korban di datangi oleh tersangka AS yang mengaku anggota polisi berpangkat Kompol, yang berdinas di Polda Metro Jaya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/3/21). 

Kemudian, sambung Yusri, AS mengajak korban ke luar hotel dengan menggunakan mobil, yang dikendarai oleh KS dan ST. Di dalam mobil, korban diancam dan diminta menyerahkan barang berharga miliknya.

"Setelah merampas barang milik korban, korban diturunkan di pinggir jalan. Tapi ada juga yang dikembalikan ke Hotel yang berada di TKP," katanya.

Biasanya, kata Yusri, pelaku meminta ponsel, uang, dan identitas milik korban. Bahkan salah seorang korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

"Salah satu korban berinisial K mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan uang, dan juga disetubuhi," jelasnya.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2,2 juta, 1 Kartu Tanda Anggota atas nama Andi Sultan, 1 paneng Bareskrim, 1 topi Perwira Menengah Polri, 1 seragam PDH Polri, 2 unit handphone, 2 celana bahan warna hitam, 1 mobil Nissan Xtrail warna hitam plat nomor B 1187 RFP dan 1 unit mobil Honda CRV warna putih plat nomor B 1108 RFP. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar