telusur.co.id - Isi pidato Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) maupun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai bermuatan pelanggaran pidana.

Hal itu seperti disampaikan Koordinator pusat Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/9/22).

Ia menduga kuat video tersebut penuh dengan fitnah terhadap kepala negara atau hoaks dan merugikan rakyat.

"Serta menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban nasional menjelang pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 mendatang,” kata Abdullah.

Pidato yang ia maksud adalah saat SBY maupun AHY sedang berada di acara internal Partai Demokrat. Di dalam pidato tersebut disebutkannya, SBY menyebut bahwa ada proyek pemilu 2024 akan berlangsung curang. Sementara itu, AHY menyebut bahwa proyek pembangunan yang saat ini dijalankan pemerintahan Jokowi-Maruf adalah karya pemerintahan SBY, sementara pemerintahan saat ini hanya sekedar seremonial gunting pita saja.

“Sehingga Nusa Ina Connection secara kelembagaan dan warga negara merasa tertipu oleh pernyataan tersebut sebab tidak dilandasi dengan data yang valid dan pernyataan dalam video tersebut melanggar aturan hukum,” ujarnya.

Abdullah menyebut, statemen bapak anak yang saat ini disebut Abdullah sebagai penguasa Partai Demokrat tersebut telah melanggar bebebarapa pasal, antara lain ; Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nonomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 27 ayat (3) berbunyi ;
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Pasal 45 ayat (3) berbunyi ;
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Pasal 28 ayat (2) berbunyi ;
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Pasal 45A ayat (2) berbunyi ;
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk itu, ia pun melaporkan AHY dan SBY ke Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana tersebut.

“Sehubungan dengan alasan di atas maka, kami dari Nusa Ina Connection datang untuk melaporkan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mantan Presiden ke 6 yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” pungkasnya. [Tp]