Pimpinan Polri Diminta Tindak Oknum Penyidik yang Diduga Terlibat Kasus Saham PT ASM - Telusur

Pimpinan Polri Diminta Tindak Oknum Penyidik yang Diduga Terlibat Kasus Saham PT ASM

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id -  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, meminta pimpinan Polri menindak oknum penyidik yang diduga terlibat dalam kasus pengalihan pemegang saham pengendali di PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM). 

Petrus mengatakan, pihaknya sudah melaporkan peristiwa ini ke Kompolnas, Kadivpropam, Irwasum dan Karowassidik Bareskrim Polri, namun tidak ada penindakan.

"Dalam kasus pengambilalihan status pemegang saham pengendali PT. ASM, sebagaimana dialami klien kami, Julia Santoso dan anak-anaknya yang merupakan ahli waris Irawan Tanto dalam PT ASM, nampak instrumen pengawasan (Kompolnas dan Irwasum dan Karowassidik serta Propam) mandul, karena semua laporan kami tidak ada tindak lanjut dan tidak ada produk yang dihasilkan dan diinformasikan kepada Pelapor (Ibu Julia Santoso)," ujar Petrus kepada wartawan, Minggu (5/1/25).

 

PT ASM merupakan anak usaha dari PT Harum Resources (PT HR) milik Irawan Tanto, suami dari Julia Santoso dan ayah dari 4 anak yang merupakan ahli warisnya. 

 

Petrus berharap, pimpinan Polri tidak hanya menangani kasus-kasus yang viral saja, sementara kasus lain, cenderung didiamkan. Dia memahami bahwa banyak yang mengapresiasi ketika Pimpinan Polri menindak tegas beberapa oknum aparat termasuk Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, yang dipecat lantaran diduga terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP). 

 

"Hanya kami melihat tidak konsisten, cendrung diskriminasi dan bahkan diduga melakukan pembiaran pada kasus pemerasan oleh oknum polisi di kasus-kasus lain," kata Petrus.

 

Terkait kasus pengambilalihan saham di PT ASM, Petrus menduga kuat Julia Santoso dan anak-anaknya menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh oknum tersebut. Pasalnya, kasus perdata murni antara PT HR dan PT ASM milik Irawan Tanto di satu pihak dengan Perusahaan asing (China) yaitu China Tianjin International Economic & Techinical Cooperation Group Corporation (CTIE) dan Tianjin Jinshengda Industrial CO. LTD (TJI CO.LTD), tiba-tiba berubah menjadi kasus pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

"Jadi, awalnya murni kasus perdata, lalu setelah 8 tahun menjadi kasus pidana dengan penetapan tersangka Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa. Lalu, kemudian menjadi kasus perdata lagi dengan menerbitkan SP3 terhadap Soter Harefa lewat payung hukum Restorative Justice di mana SP3 tidak melibatkan Julia Santoso dan anaknya sebagai ahli waris pemilik PT HR dan PT ASM," ungkap Petrus.

 

Petrus lalu menceritakan awalnya PT HR dan ASM melakukan kerja sama bisnis dengan PT CTIE dan TJI CO.LTD pada 15 November 2013 terkait usaha tambang dan penjualan biji nikel. Hanya saja, dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi di mana PT CTIE dan TJI CO.LTD mengingkari perjanjian, sehingga timbul perselisihan yang seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.

"Anehnya, PT CTIE dan TJI CO.LTD justru melaporkan Soter Sabar Gunawan Harefa, Direktur PT. HR dan PT. ASM ke Bareskrim Polri, dengan Laporan Polisi No : LP/B/0664/XI/2021/ BARESKRIM POLRI, tgl. 1/11/2021, atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang. Artinya, setelah 8 tahun terjadi wanprestasi dan tidak ada kabar implementasi perjanjian di antara keempat perusahaan, justru Soter Sabar Gunawan Harefa dilaporkan ke Bareskrim Polri," kata Petrus.

Menurut Petrus, seharusnya Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan atas Laporan Polisi tanggal 1/11/2021 terhadap Soter Sabar Gunawan Harefa. Sebab, kasus tersebut merupakan murni kasus perdata dan yang berwenang menangani kasus tersebut adalah Lembaga Arbitrase di Singapura.

Namun, lanjut Petrus, oknum penyidik justru diduga melakuka tindakan penyalahgunaan wewenang. Pertama, kata, oknum penyidik Tipidter memblokir sejumlah rekening bank milik PT ASM pada 25 Oktober 2022.

Kedua, oknum penyidik itu menetapkan Soter Sabar Gunawan Harefa, Direktur PT HR dan PT ASM sebagai tersangka pada 31 Agustus 2023. Bahkan pada tanggal 4 Oktober 2023, dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap Soter.

"Kami menduga aksi oknum penyidik tersebut sekedar untuk memeras pengakuan bersalah dan melahirkan perjanjian perdamaian melalui payung hukum Restorative Justice antara Soter Sabar Gunawan Harefa dengan Pihak TJI CO. LTD tanpa melibatkan Pihak CTIE dan tanpa persetujuan pemegang saham pengendali yaitu ahli waris alm. Irawan Tanto (Ny. Julia Santoso dan anak-anaknya)," jelas Petrus.

"Jadi, itu dilakukan tentu dengan peran aktif mediator dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, dalam posisi Soter Sabar Gunawa Harefa masih berstatus tersangka bahkan ditahan," kata Petrus. [Fhr] 


Tinggalkan Komentar