telusur.co.id - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, alasan Pius absen dari panggilan penyidik, lantaran sakit.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Pius Lustrilanang (Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI), informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada Tim Penyidik," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/11/23).
Sejatinya, KPK menjadwalkan untuk memeriksa Pius pada Senin 27 November 2023 kemarin. Kini, Pius meminta KPK melakukan penjadwalan ulang.
"Pemanggilan berikutnya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang kerja anggota VI BPK, Pius Lustrilanang, pada Rabu (15/11/23) lalu.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik, yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua.
KPK membuka peluang akan menggali keterangan Pius Lustrilanang, untuk dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang di antaranya menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, sebagai tersangka.
"Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI. Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/11/23).
Dugaan rasuah ini sebelumnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu, 12 November 2023.
Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.
Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk enam orang tersangka.
Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.[Fhr]