Telusur.co.id - Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon, menegaskan surat pencopotan Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI, akan dibahas setelah DPR menyelesaikan masa reses pada Januari 2018.
“Waktu itu kita langsung reses ya. Surat PKS ini sebetulnya masuk ketika melakukan lobi di Bamus. Kita melihat semua harus sesuai dengan aturan UU MD3,” ucapnya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12).
Meski demikian, lanjut Fadli, surat yang dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak dapat disamakan dengan surat yang dilayangkan Partai Golongan Karya (Golkar).
“Karena,surat dari Golkar sudah masuk di rapat pimpinan setelah itu baru dibahas didalam rapat Bamus,” jelasnya.
Oleh sebab itu, tambah Wakil ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Pimpinan DPR RI, akan memeriksa surat PKS yang sebelumnya juga sudah pernah dikirimkan dengan perihal sama.
“Nanti akan diperiksa karena surat itu kan menanyakan tindak lanjut surat sebelumnya, jadi itu perihalnya, jadi kita sesuai ketentuan itu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, F-PKS mengirimkan surat bernomor 509/EXT-FPKS/DPRRI/XII/2017 yang dibuat pada 11 Desember 2017 sebagai tindak lanjut dari surat DPP PKS. Sama seperti surat-surat sebelumnya, surat PKS itu meminta Fahri dicopot dari posisi Wakil Ketua DPR karena yang bersangkutan sudah dipecat dari seluruh keanggotaan partai.| Eka Mutia |