telusur.co.id - Industri manufaktur Indonesia menghadapi tekanan baru di tengah ketidakpastian ekonomi global. Setelah bertahan di zona ekspansi pada Mei, Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juni 2026 turun ke level 46,9 dan kembali masuk ke wilayah kontraksi.
Meski demikian, pemerintah menilai kondisi tersebut bukan sinyal melemahnya fondasi industri nasional, melainkan tantangan yang harus dijawab melalui kebijakan yang lebih agresif untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor manufaktur.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan tekanan terhadap sektor manufaktur saat ini terutama dipicu oleh melemahnya permintaan baru, baik dari pasar domestik maupun ekspor.
Berdasarkan laporan S&P Global, penurunan permintaan tersebut berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi, pembelian bahan baku, hingga penyerapan tenaga kerja.
Di saat yang sama, industri juga menghadapi kenaikan biaya produksi akibat lonjakan harga bahan baku dan pelemahan nilai tukar rupiah, yang mendorong inflasi harga input ke level tertinggi kedua sejak survei PMI dimulai pada 2011.
"Kondisi ini perlu kita pandang sebagai tantangan yang harus dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional," kata Febri di Jakarta, Rabu (2/7/2026).
Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan berbagai instrumen kebijakan berjalan efektif agar tekanan terhadap pelaku industri dapat berkurang dan aktivitas manufaktur kembali tumbuh dalam beberapa bulan mendatang.
Salah satu kebijakan yang menjadi andalan pemerintah adalah program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang selama ini dinilai berhasil menekan biaya energi di sektor manufaktur.
Program tersebut memungkinkan industri memperoleh harga gas yang lebih kompetitif sehingga biaya produksi dapat ditekan dan daya saing produk nasional tetap terjaga.
"Kebijakan ini sudah dirasakan oleh pelaku industri dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi serta menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia," ujar Febri.
Pemerintah juga baru saja mengambil langkah tambahan dengan menurunkan harga gas hasil regasifikasi liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU, dari sebelumnya berkisar antara 20 hingga 23 dolar AS per MMBTU.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban biaya produksi sekaligus menekan risiko pemutusan hubungan kerja di sektor industri.
"Penurunan harga gas industri hasil regasifikasi LNG ini menjadi angin segar bagi industri dan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengembalikan PMI manufaktur ke jalur ekspansi dalam beberapa bulan ke depan," kata Febri.
Selain efisiensi energi, pemerintah juga menilai perlindungan terhadap industri dalam negeri menjadi semakin penting di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Menurut Kementerian Perindustrian, perlindungan terhadap industri nasional bukan hanya soal menjaga keberlangsungan usaha, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan lapangan pekerjaan.
Di tengah negara-negara pesaing yang terus bergerak ekspansif, pemerintah memastikan akan terus memperkuat iklim usaha melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Berbagai langkah strategis pun terus dipercepat, mulai dari peningkatan penggunaan produk dalam negeri, fasilitasi investasi manufaktur, pengamanan pasar domestik dari praktik perdagangan tidak sehat, hingga pembukaan akses ekspor ke pasar-pasar nontradisional.
Menariknya, di balik penurunan PMI pada Juni, survei S&P Global justru menunjukkan optimisme pelaku industri terhadap prospek usaha dalam 12 bulan mendatang meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.
Optimisme tersebut didorong oleh harapan meredanya tekanan biaya produksi serta membaiknya permintaan pasar di masa mendatang.



