PN Bandung Menolak Gugatan Keluarga Pasien Terhadap Rs Melinda 2 - Telusur

PN Bandung Menolak Gugatan Keluarga Pasien Terhadap Rs Melinda 2

ilustrasi. foto net

telusur.co.id - Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, dr. Ira Febri Yani, Sp.OG, M.Kes, terhadap RS Melinda 2 terkait dengan meninggalnya suami Penggugat dr. Miftahurachman, Sp.PD., KEMD., M.Kes., FINASIM dalam perawatan di RS Melinda 2 dinyatakan ”ditolak” oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang terdiri atas Dalyusra, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, dengan Anggota Majelis yang terdiri dari Femina Mustikawati, S.H., M.H. dan Erry Iriawan, S.H., dalam perkara No.171/Pdt.G/2020/PN.Bdg dalam persidangan pada tanggal 16 September 2021 telah membacakan putusan yang pada pokoknya menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

Pada bagian pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya berkaitan dengan tuntutan bahwa Tergugat RS Melinda 2: telah melakukan tindakan kebohongan publik; tidak memberikan informed concent kepada keluarga pasien; membuat cerita bohong; menagihkan pembayaran yang tidak sesuai dengan penggunaan.

Atas tindakan RS Melinda 2 tersebut di atas Penggugat menuntut agar pihak RS Melinda 2 dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membayar ganti rugi kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 60.414.694.030 (Enam puluh milyar empat ratus empat belas juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu tiga puluh rupiah).

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim ternyata di muka persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan pokok gugatannya, dengan kata lain tidak terbukti RS Melinda 2 telah melakukan tindakan sebagaimana yang dijadikan pokok gugatan oleh Penggugat, oleh karena itu Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat.

Penggugat dr. Ira Febri Yani, Sp.OG, M.Kes di muka persidangan diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Law Office H. M. Yos Faizal Husni K. Hass, SH., M.Hum yang menjelang putusan digantikan oleh Advokat Andi Syamsurizal Nurhadi, SH, sedangkan Tergugat RS Melinda 2 diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat DR. Adardam Achyar SH.MH. Hingga saat ini belum diketahui apakah pihak Penggugat mengajukan permohonan banding.

Sebagai data, Rumah Sakit Melinda 2 Bandung digugat keluarga eks pasiennya alm dr. Miftahurachman. Gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana dalam perkara nomor 171/ Pdt.G/202 PN Bdg. Gugatan ditujukan kepada dr. Ancilla Lina, selaku Direktur Utama Rumah Sakit Melinda 2, beralamat di Jalan Dr. Cipto No. 1 Kota Bandung.

Persidangan perdana pada hari Kamis 11 Juni 2020 dipimpin oleh Hakim ketua Haran Tarigan, anggota Pendeni Mustikawati dan Erry Iriawan dan dihadiri para kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan Selasa depan tanggal 16 Juni 2020 dengan acara mediasi yang menghadirkan pihak rumah Sakit Melinda 2 Bandung dan keluarga pasien.

Keluarga pasien diwakili oleh dr. Ira Febri Yani, selaku istri pasien menuntut RS agar terbuka terkait pelayan kepada suaminya selama dirawat hingga meninggal. Misalnya, pengambilan tindakan yang tidak memberitahukan dan meminta persetujuan pasien/keluarga, pembayaran yang harus dibayarkan dengan yang digunakan sesuai keterangan dokter ternyata berbeda, dan ketika ditanyakan ke rumah sakit bahwa pembayaran tersebut adalah kebijakan dari manajemen dalam hal ini direktur serta jajarannya, termasuk para pemilik RS.


Tinggalkan Komentar