telusur.co.id - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menggelar konferensi pers pada Jumat (23/2/2024) di Gedung Bidhumas Polda Jatim, terkait pengungkapan peledakan bondet di Kab. Pamekasan, Madura.
Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, TKP-nya terjadi pada hari Senin (19/2/2024) pukul 03.00 WIB. Bondet (bom ikan -red) diledakkan di rumah Ketua KPPS, Kusyairi (53) yang juga seorang PNS, tepatnya di Dsn. Timur, Ds. Nyalabu Daya, Kec. Pamekasan.
Selanjutnya, Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi mengungkapkan, 3 tersangka berhasil diamankan. Tersangka S (38), perannya sebagai eksekutor. Tersangka A (30), perannya sebagai ‘otak pelaku’. Tersangka AR (30), perannya sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.
“Tersangka S membawa 2 buah bondet dari atas perintah dari tersangka A dan diledakkan di rumah Kusyairi pukul 03.00 WIB. Selang 3-5 menit, bondet itu meledak. Tersangka S mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500 ribu dari tersangka A. Akibat kejadian itu, korban Kusyairi mengalami kerugian materil senilai Rp. 10 juta,” ucap Kombes Totok.
Tersangka A sebagai otak pelaku mendapatkan bondet dari penjualan AR seharga Rp 150 ribu sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2023. Tersangka A sebelum memerintahkan untuk melakukan peledakan 3 (tiga) bulan yang lalu juga memerintahkan untuk melakukan peledakan namun itu tidak terjadi.
“Untuk motif tersangka A adalah dendam karena Feri (anak dari Kusyairi) diduga sebagai informan kasus tindak pidana Narkoba (sabu-sabu) yang ditangkap oleh Polres Pamekasan,” tuturnya.
Sementara, Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Sodiq Pratomo menambahkan, barang bukti (BB) yang diamankan yakni :
a. 2 (dua) buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat;
b. 1 (satu) buah tepung tapioka;
C. 1 (satu) buah bubuk misiu;
d. 2 (dua) buah kantong plastik tawas;
e. 1 (satu) buah kantong plastik potasium;
f. 1 (satu) buah kantong plastik sendawa;
g. 1 (satu) alat pembuat bahan peledak jenis mercon.
Dijelaskan Dirkrimum, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.
“Sekali lagi saya tegaskan, kasus ledakan bondet di rumah Ketua KPPS, Kusyairi bukan motif politik. Ini murni karena tersangka balas dendam pribadi di tahun 2019 kepada Feri menjadi cepu narkoba,” lugas Dirmanto. (ari)