telusur.co.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di sekitar Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Rabu, (16/10/2024).
Kasubdit III Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, profil tersangka dan peran HBR (25) laki-laki, yang beralamat di. Dsn. Krajan, Ds. Petung, Kec. Pasrepan, Kab. Pasuruan. HBR berperan sebagai pelaku yang mencuri motor merk Scoopy No.Pol: W-4161-OA. Dan sudah pernah melakukan pencurian di beberapa titik lainnya.
“Korbannnya M (56), laki-laki, alamat Ds. Jabaratan, Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. Waktu kejadian dan TKP pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pulul 04.00 WIB di teras rumah Sdr. M, Ds. Jabaran RT 06 RW 02, Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo,” ucap Jumhur, sapaan akrabnya.
Barang Bukti :
a. 1 (satu) buah BPKB Asli No. N-10542836 atas nama Hariyati, alamat Jabaran RT 06 RW 02 Ds. Jabaran, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo.
b. 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Asli No. 16721446.A atas nama H Alamat Jabaran Rt. 06 Rw. 02 Ds. Jabaran Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo beserta pajaknya. c. 1 (satu) unit Kendaraan R2 Merk Honda Beat warna Merah dengan Nosin: JFN1E1053730 dan Noka: MH1JFN115EK053936,
d. 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Scoopy Nopol terpasang AD-6361-BIE tahun 2018 Warna coklat hitam dengan Nosin: JM31E1978961 dan Noka: MH1JM3110JK982730.
Modus operandinya yakni, awalnya HBR bersama S (DPO) mencuri motor merk Honda Scoopy No.Pol: W-4161-0A yang terparkir di teras korban. Dengan cara S (DPO) merusak gambok pagar, setelah itu merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T lalu pergi meninggalkan TKP.
Kronologis Perkara :
Tersangka bersama-sama dengan Tersangka S (DPO) telah mengambil 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Scoopy No.Pol: W-4161-0A, tahun 2018, warna coklat hitam Noka: MH1JM3110JK982730, Nosin: JM31E1978961 yang terparkir di teras rumah Sdr. M Ds. Jabaran Rt/Rw 06/02 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo dengan cara tersangka S (DPO) merusak gembok pagar, setelah itu tersangka S (DPO) merusak lubang kunci kendaraan menggunakan Kunci T dan menyalakan kendaraan tersebut lalu meninggalkan lokasi. Tersangka HBR, Dkk melakukan pencurian di beberapa TKP antara lain: Malang Kabupaten sebanyak 14 TKP, Malang Kota 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sidoarjo 1 TKP.
“Pasal yang dipersangkakan yakni; tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tutup AKBP Jumhur.
Selanjutnya, mengungkap kasus 365 KUHP tindak pidana pencurian kalung dari seorang anak perempuan. Profil tersangka dan peran AFN als P (42) laki-laki, alamat Desa Wedi, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo. AFN als P, berperan sebagai tersangka yang mengendarai motor dan menarik kalung dari korban.
“Korbannya seorang anak perempuan yang masih berumur 5 tahun. Waktu kejadian dan TKP, hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB di JI. Pasar Wisata, Ds. Pabean, Kec. Sedati Kab. Sidoarjo,” jelas Jumhur.
Barang Bukti :
a. 1 (satu) buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV.
b. 1 (satu) lembar kwitansi kalung emas.
c. 1 (satu) lembar kwitansi liontin.
d. 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna merah putih dengan Nopol W 6040 NAI.
e. 1 (satu) buah kaos warna hijau.
Modus operandinya, pda awalnya korban bermain dengan temannya di pinggir jalan Pasar Wisata Ds. Pabean, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo. AFN dari arah barat mengamati korban yang memakai kalung emas beserta liontin, setelah dirasa aman AFN mendekati korban dan menarik kalung korban lalu kabur meninggalkan korban. AFN menjual kalung korban didaerah pasar Wadung Asri dengan harga Rp. 1.200.000,-.
Kronologis Perkara :
Kejadian pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. TKP JI. Pasar Wisata Ds. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Awalnya korban bermain dengan temannya di pinggir jalan Pasar Wisata Ds. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.
“Kemudian dari arah barat pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih, sesampainya di TKP pelaku melihat ada korban memakai kalung emas beserta liontin. kemudian pelaku berniat untuk mengambil kalung tersebut dan pelaku berhenti sejenak untuk mengamati situasi sekitar,” tambah Jumhur.
Kemudian setelah dirasa aman, pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku berhenti didepan korban dan pelaku tetap berada diatas motor kemudian pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai oleh korban tersebut setelah berhasil pelaku langsung kabur meninggalkan korban, kemudian korban menangis dan lari kedalam rumah. Setelah itu pelaku menjual kalung di orang yang tidak dikenal didaerah pinggir jalan pasar Wadung Asri dengan harga Rp 1.200.000,-.
“Pasal yang dipersangkakan yakni; Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana pernjara paling lama 9 tahun,” tutup Arbaridi Jumhur. (ari)