telusur.co.id - Satgas Pangan Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan ketersediaan stok pangan, terutama menjelang Lebaran.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, mengatakan pihaknya akan menelusuri rantai distribusi guna memastikan tidak ada spekulasi harga yang merugikan masyarakat.
"Di mana ada oknum yang berniat mencari keuntungan berlebih, itu akan kita tindak. Tapi selama harga masih dalam batas wajar dan stok aman, kita tetap melakukan pemantauan tanpa penindakan," ujar Anggi di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (1/3/25).
Polisi juga akan melakukan pengecekan rutin di pasar tradisional untuk mengawasi harga bahan pangan. Jika ditemukan pedagang yang menjual dengan harga tidak wajar, tindakan tegas akan diberikan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Kalau harga fluktuatif masih dalam batas wajar, itu hal yang biasa. Tapi kalau kenaikannya tidak wajar, kita akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek di mana selisih harga yang terlalu besar," tegasnya.
Satgas Pangan mengimbau para pedagang agar menjual beras dan bahan pangan lainnya sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah. Pedagang diminta tidak melakukan praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat, terutama menjelang hari raya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melapor jika menemukan pedagang yang menjual bahan pangan dengan harga tidak wajar. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi harga pangan di pasaran. Jika menemukan harga yang jauh di atas ketentuan, segera laporkan agar kami bisa menindak tegas pelaku yang mencoba merugikan konsumen," tukasnya. (Prt)