Polda Metro: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Ditilang dengan Denda Maksimal - Telusur

Polda Metro: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Ditilang dengan Denda Maksimal

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengumumkan uji emisi akan masif dilakukan mulai Sabtu (26/8/23). Jika tak lolos uji emisi, maka masyarakat akan diberi peringatan hingga terancam ditilang.

“Kami akan ikut andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” kata Latif dalam keterangannya, Rabu (23/8/23).

“Akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran sampai mungkin penilangan,” sambungnya

Latif mengatakan, kepolisian akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penilangan.

“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka, nah kami akan lakukan membantu penilangan. Ada (pasalnya),” ujar dia.

Latif menjelaskan, penilangan tak berbeda dengan jenis tilang lainnya. Namun kepolisian akan mengutamakan lokasi yang bisa melakukan uji emisi. Kendaraan yang tak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal.

"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu. Untuk sepeda motor Rp 250 ribu. Roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 itu sudah mulai dilakukan,” tandasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar