telusur.co.id - Polda Metro Jaya akan menindak tegas debt collector pinjaman online yang meneror nasabah. Pasalnya tindakan teror tak dapat dibenarkan, dan termasuk pelanggaran hukum.
"Praktik-praktik ancaman, kekerasan (termasuk melanggar Undang-undang) ITE. Jadi pinjol-nya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (24/9/23).
Ade menyebut, debt collector tidak dibenarkan melakukan teror atau pengancaman terhadap debitur. Hal tersebut dapat dikatakan melanggar hukum, dan dikategorikan pidana.
“Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum,” tegasnya.
Bila terbukti ada debt collector yang melakukan pidana akan polisi tidak segan untuk memproses hukum. Terlebih jika nasabah sampai dirugikan.
"Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,” ungkapnya.
Diketahui, viral kabar seorang nasabah pinjol bunuh diri akibat diteror debt collector. Korban K diketahui meminjam Rp 9,4 juta melalui aplikasi pinjol AdaKami, namun harus mengembalikan Rp 19 juta.
Korban diketahui tak mampu membayar utang dan bunganya. Teror kemudian muncul mulai dari panggilan telepon ke kantornya hingga orderan fiktif.
K yang berstatus sebagai pegawai kontrak akhirnya dipecat. Kondisi tersebut membuat K depresi dan mengakhiri hidupnya sendiri. (Tp)