telusur.co.id - Warga Kampung Pulongandang, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, berkumpul di Mapolsek Cabangbungin.
Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya, terkait dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) di Desa Sindangsari.
“Agenda ini adalah pemeriksaan terkait pungli PTSL Desa Sindangsari untuk yang kedua kalinya,” kata kuasa hukum warga, Eri Efendi kepada wartawan, kemarin.
Menurut Eri, pada pemeriksaan kali ini warga yang menjadi korban telah dimintai keterangan dan menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran yang diterima dari panitia PTSL Desa Sindangsari.
“Semua yang dimintai keterangan seharusnya 10 orang, tapi yang bisa hadir hanya 8 orang,” tuturnya.
Dia berharap penyidik bisa bertindak profesional mengingat pada kasus ini murni masyarakat yang menjadi korban dari program besutan Presiden Jokowi itu.
“Prosesnya masih penyelidikan tapi jika sudah naik ke penyidikan nanti kita akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang penyidik belum bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut. “Nanti ya mas ada keterangan resmi dari Bagian Humas,” singkatnya.[sbk]
Laporan Dudun Hamidullah