telusur.co.id - Polisi akan kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Firli diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pemerasan, pada Rabu (6/12/23).
“Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (5/12/23).
Trunoyudo menyebut, Firli bakal diperiksa di Bareskrim Polri. Firli diagendakan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
“Dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” paparnya.
Sebelumnya, Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1/12/23).
“Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik,” ujar Firli. (Tp)