Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tangerang, Dua Produsen Ditangkap - Telusur

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tangerang, Dua Produsen Ditangkap

Penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang (foto: Humas Polresta Tangerang)

telusur.co.id - Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan home industri pembuatan pil ekstasi di wilayah Panongan kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/21) malam. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka berinisial RA (34) dan MNK (26).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu S Bintoro mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya rumah yang dijadikan pabrik ekstasi. Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah dinyatakan akurat, kita melakukan penggerebekkan dan berhasil mengamankan tersangka RA (34) dan MNK (26). Kami juga menyita barang bukti obat-obatan yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi," ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/21).

Dalam penggrebekan, kata Wahyu, pihaknya menemukan 1850 butir di TKP. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain.

"Kami amankan satu palu karet, dua palu cetak, satu timbangan, empat set logo cetakan inex, satu toples d-Basf (acetaminophen), alat pembuat (Prekursor) dan barang bukti lainnya," paparnya.

Hingga saat ini, sambung Wahyu, pihaknya masih mendalami pengakuan dari kedua pelaku yang telah ditangkap. Terkait ke mana barang haram itu akan diedarkan, polisi masih mendalaminya.

"Kita juga sedang mengembangkan jaringan narkoba tersangka dengan berkoordinasi Ditresnarkoba Polda Banten dan BNNP Banten. Saat ini BB sedang di cek ke Labfor untuk kepastian barang yang digunakan mengandung unsur kimia apa," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Fhr)


Tinggalkan Komentar