telusur.co.id - Seorang karyawati melaporkan atasannya ke pihak kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual. Pelapor mengaku bosnya meminta untuk staycation sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dibuat ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/23).
"Ya benar laporan sudah diterima," ujar Hotma saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/5/23).
Diketahui pelapor merupakan karyawati sebuah perusahaan kosmetik berinisial AD. Dari laporan diketahui jika AD mengaku sering diajak staycation bosnya saat kontraknya mau habis.
Hotma menegaskan, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait dengan laporan tersebut. Para saksi rencananya dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Iya akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada saksi-saksi," katanya. (Tp)