telusur.co.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, pihaknya telah menangkap WNA yang ditangkap berinisial AN (32).
AN harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi memastikan warga negara asal Nigeria yang menganiaya dua nenek di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol atau narkoba.
"Pelaku dalam keadaan sadar. Sejauh ini hasil tes urine yang bersangkutan terkonfirmasi negatif narkoba maupun minuman beralkohol," ujar Iver Son dalam keterangannya, Minggu (7/5/23).
Hingga saat ini, kata Iver Son, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan dengan menusuk dua lansia tersebut. Namun, polisi sempat kesulitan menggali tersangka enggan bicara.
"Kami sedang upayakan untuk segera dilakukan pemeriksaan secara psikologi atau kejiwaan," tuturnya. (Tp)