Polisi Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan AG yang Dilayangkan ke Mario Dandy - Telusur

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan AG yang Dilayangkan ke Mario Dandy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Telusur.co.id)

telusur.co.id - AG (15) resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (8/5/23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih mendalami laporan yang dilayangkan AG.

"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/5/23).

Diketahui, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebutkan, hubungan badan yang dilakukan Mario Dandy dan AG dapat dikategorikan sebagai Statutory Rape. Meskipun hubungan intim itu dilakukan tanpa paksaan.

Statutory Rape merupakan suatu aturan dalam hukum umum yang mengatur tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tanpa paksaan.

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," kata Mangatta. (Tp)


Tinggalkan Komentar