telusur.co.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran 73,2 kilogram ganja. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dibungkus bersama tumpukan ikan asin.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebut, pengungkapan bermula saat polisi menangkap AR pada Jumat 7 Juni 2024. AR ditangkap di Jalan Sadewa, Sukmajaya, Depok.
"Kami melakukan penangkapan terhadap AR, namun saat itu barang bukti yang dibawa termasuk kecil, yakni 89 gram," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/24).
Saat diinterogasi, kata Hengki, AR mengaku masih ada ganja yang baru dikirimkan melalui jasa pengiriman. Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak ke Jalan Madrasah, Kukusan, Depok.
"Tim mendapatkan 73,26 kilogram ganja yang dikemas dalam karung. Ganja tersebut disembunyikan dalam tumpukan ikan asin," jelas dia.
Lebih jauh Hengki menuturkan, AR merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia baru menghirup udara bebas pada 2023 lalu.
"Pemasok barang haram ini berinisial A, dan masih diburu. Kita sudah masukkan DPO," tandasnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasar 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (Ts)