telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MRGP di kediamannya kawasan Jakarta Selatan. Pria 28 tahun itu harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan kegiatan jual beli data nasabah Bank BCA di Darkweb bernama breachforum.is.
“Modus operandi dengan cara jual belikan data pribadi terkait dengan nama, Nomor HP, Nomor rekening, termasuk data finansial yang dilakukan oleh tersangka ini,” ujar DirekturReskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/8/23).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, ada sejumlah alasan pelaku melakukan pencurian data nasabah tersebut.
“Adapun motif daripada pelaku atau tersangka MRGP dalam melakukan aksinya. Yang pertama adalah motif ekonomi. Kemudian yang kedua adalah motif sakit hati,” jelasnya.
MRGP, sambung Ade, pernah bekerja menjadi karyawan di sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) dan judi online. Dia kemudian dipecat, dan membuatnya sakit hati.
"Kemudian pada saat yang bersangkutan menjadi karyawan di sana, baik di pinjol dan judi online, kemudian melakukan pencurian data-data nasabah yang pada saat itu mengakses pinjol atau judi online di Kamboja,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar. (Tp)