telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Cengkareng berhasil menangkap seorang pria berinisial MB. Pemuda 20 tahun itu diduga pelaku penganiayaan wanita berinisial A (20) di lift Hotel Kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Terlapor MB sudah diamankan oleh rekan-rekan dari Polsek Cengkareng. Selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan bagaimana cara dia melakukan penganiayaan, apa motifnya, apa latar belakangnya dan bagaimana kronologisnya," ujar Ade dalam keterangannya, Selasa (20/8/24).
Diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (11/6/24) lalu. Penganiayaan tersebut terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman Video yang beredar, terlihat korban dan pelaku memasuki lift hotel. Setelah pintu lift tertutup, pelaku lantas melakukan kekerasan dengan mencekik hingga membanting korban ke lantai lift.
Atas kejadian tersebut Korban A melaporkan kasusnya ke Polsek Cengkareng dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kemudian Ade menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai dengan SOP yang berlaku. (Prt)