telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur menangkap SW (29), salah satu dari tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. SW ditangkap usai beraksi di sebuah kontrakan di Kampung Rawabanteng, Sertajaya, Cikarang Timur, pada 4 November 2024 dan 3 Januari 2025.
Kapolsek Cikarang Timur AKP Muhammad Trisno mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (5/1/25). Pelaku ditangkap usai polisi mendapat informasi jika yang bersangkutan berada di rumahnya, di Desa Kartarahayu, Cibuaya, Kabupaten Karawang.
"Ketika petugas tiba di lokasi, SW terlihat sedang bermain ponsel di teras rumahnya. Menyadari kedatangan petugas, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh tim," kata Trisno dalam keterangannya, Selasa (7/1/25).
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian. Di antaranya empat buah plat nomor kendaraan sepeda motor hasil pencurian, dua unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci T dan empat anak mata kunci, satu magnet pembuka kunci sepeda motor, satu kemeja kotak-kotak biru hitam dan satu celana jeans hitam yang sesuai dengan rekaman CCTV.
"Dua pelaku lainnya, yakni US alias Kojul (32), yang bertindak sebagai joki, dan HE alias Emen (33), sebagai penadah, saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Keduanya, sambung Trisno, merupakan warga Dongkal, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Kini keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus berupaya melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku atau menemukan hal mencurigakan,” ujar dia.
SW dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mengurangi keresahan masyarakat akibat maraknya pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. (Prt)