Polisi Tangkap Tujuh Orang Sindikat Pencuri Bajaj - Telusur

Polisi Tangkap Tujuh Orang Sindikat Pencuri Bajaj

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

telusur.co.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap para pelaku sindikat pencurian bajaj yang aksinya sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor inisial YR dan M sebagai joki.

"Sedangkan tersangka lainnya yang masuk dalam sindikat ini yaitu HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (18/7/24).

Ade Ary menjelaskan, penangkapan berawal adanya beberapa laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

“Sementara ada tiga laporan yang menjadi dasar pengungkapan kasus pencurian Bajaj ini yang pertama di Polsek Kebon Jeruk, Polsek Kemayoran dan Polsek Setiabudi," katanya.

Dari hasil penyidikan, sambung Ade Ary, para pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali disejumlah wilayah DKI Jakarta.

“Bajaj yang dicuri ada sembilan TKP dari Agustus 2023 hingga Juli 2024. Kejadian ada di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur," kata dia.

Penangkapan dilakukan usai mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yang sempat terekam kamera CCTV. Setelah diselidiki, polisi menangkap dua pelaku yang merupakan eksekutor dan joki di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

"Tim melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit Jakarta Utara," ucapnya.

Ade Ary mengatakan, hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap, kendaraan Bajaj telah dibongkar atau dipreteli. Setelahnya, Bajaj dibawa untuk dilebur. 

Begitupun dengan mesin Bajaj juga telah dijual ke orang lain. Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain dengan menangkap HS, PSA, AP, S dan ES. 

"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.


Tinggalkan Komentar