Polisi Ungkap Tempat Aborsi Ilegal di Bekasi, Satu Janin Dihargai Rp 5 Juta - Telusur

Polisi Ungkap Tempat Aborsi Ilegal di Bekasi, Satu Janin Dihargai Rp 5 Juta

Ungkap kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/21) (foto: telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus aborsi ilegal di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka berinisial ER, ST dan RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ER dan ST merupakan sepasang suami istri. Sementara RS merupakan ibu yang menggugurkan janinnya di tempat ST.

"Penangkapan dilakukan pada 1 Februari di kediaman ER dan ST di Mustika Jaya, Bekasi. Mereka mengaku baru empat hari melakukan praktik aborsi di rumahnya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2/21).

Namun, lanjut Yusri, dari empat hari mereka membuka praktik aborsi, sudah ada lima orang yang menggugurkan kandungannya. Untuk tersangka RS sendiri merupakan pasien kelima dari tempat aborsi tersebut.

"Jadi perannya, ER melakukan tindakan aborsi. ST suami ER bertugas sebagai bagian pemasaran untuk mencari pasien untuk aborsi," katanya.

Menurut Yusri, ER tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga medis untuk melakukan tindakan aborsi. Ia hanya pernah bekerja di klinik aborsi selama empat tahun sebagai petugas pembersih, pada tahun 2000.

"Jadi ER ini tidak berani melakukan tindakan aborsi jika usia janin sudah di atas dua bulan. Karena alat yang digunakan juga tidak standar, baik dari kelengkapan maupun kebersihannya," jelasnya.

Disampaikan Yusri, pelaku mematok tarif Rp 5 juta untuk sekali menggugurkan kandungan. Sementara tugas suami ER, ST adalah mencari ibu yang ingin menggugurkan kandungannya.

"Jadi calon pasien janjian di salah satu tempat. Kemudian jika deal dengan harga, korban dibawa ke tempat aborsi di kediamannya," terangnya.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti satu jasad janin bayi, sepucuk airsoft gun, uang Rp 39,4 juta, satu set alat vakum dan sejumlah obat perangsang aborsi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (fhr)


Tinggalkan Komentar