Telusur.co.id - Anggota DPR RI, Henry Yosodiningrat, tidak setuju dengan usulan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur masa jeda bagi anggota TNI-Polri yang ingin maju dalam pesta demokrasi tingkat lokal ini.
Pasalnya, menurut Henry, di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan jelas mengatur seseorang anggota harus mundur dari jabatan setelah mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Sementara dikatakan politisi Asal PDIP, UU Pilkada mengatur mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bahkan ada juga diatur dalam UU Pilkada bahwa kepala daerah petahana hanya cukup cuti selama masa kampanye.
Apabila tidak terpilih, mereka bisa kembali menjabat sebagai kepala daerah sampai masa tugasnya berakhir. Seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Mereka berdua setelah kalah kembali bekerja sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menurut anggota komisi II DPR ini, seharusnya hal itu juga berlaku pada anggota DPR, DPD, DPRD, TNI-Polri, PNS, yang ingin maju Pilkada. Sehingga, mereka tidak perlu mundur dari jabatannya tetapi cukup cuti sementara. Posisinya diganti oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk kepala daerah.
”Mengacu pada UU yang berlaku di Indonesia yang dibuat rakyat bersama pemerintah, UU Pilkada itu lex spesialis maka mengacu pada UU itu cuti, harus mundur seketika setelah terpilih. Saya tidak rekomendasi UU yang berlaku di Israel ada masa jeda dua tahun,” kata Henry Yosodiningrat, saat dihubungi, Senin (08/01).
Lebih lanjut Henry Yoso mengungkapkan, sudah banyak anggota DPR yang menjadi korban maju Pilkada harus kehilangan jabatannya, karena kalah di Pilkada. Seperti pada Pilkada serentak 2015 ada Saan Mustopa (Demokrat) maju di Pemilihan Bupati Karawang. Pasangan Saan Mustopa-Iman Soemantri gagal setelah bersaing berat dengan 5 pasangan kandidat. Saan hanya meraup 200.112 suara atau 19,21 persen di urutan kedua. Sementara urutan pertama Cellica Nurrachadiana-Ahmad Zamakhsari memperoleh 531.195 suara atau 51 persen.| red |