telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan menyita narkoba jenis sabu seberat 40,2 kilogram. Dari kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka.
"Kali ini kita berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti 40,2 Kg jenis sabu, dimana tersangka ada tiga (3) orang yang diamankan," ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor dalam keterangannya, Selasa (19/11/24).
Selain di Tangsel, sambung Victor, pelaku juga beroperasi di wilayah Jabodetabek, Sumatera, dan Sulawesi. "Intinya Polres Tangsel tidak berhenti sampai disini dalam mengungkap narkoba. Kita akan terus gencar dan memastikan masyarakat tangsel dan generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto, menyampaikan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg diamankan dalam mobil minibus. Barang haram tersebut diletakkan di bagian belakang mobil.
“Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas provinsi pulau sumatera dan jawa. Ini merupakan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah indonesia," ujar Bachtiar.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menetapkan DPO terhadap dua orang dengan inisial S dan PW.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (Prt)