telusur.co.id - Polri terima pelaporan Forum Indramayu Menggugat (FIM) terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, hal itu akan segera ditindaklanjuti oleh Polri.
Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman transaksi keuangan milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Bareskrim juga mendalami soal dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al-Zaytun.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan penyalahgunaan zakat dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada Polres Indramayu, Senin (17/7/23) kemarin.
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Selasa (18/7/23).
Diketahui kasus terkait Panji Gumilang kini tengah ditangani oleh Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri. Ramadhan mengatakan pihaknya telah mengantongi tiga nama terkait dugaan penyalahgunaan zakat tersebut.
Ketiga nama tersebut yakni, AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari salah satu yayasan yang terafiliasi Panji Gumilang. Kemudian, IS sebagai pendiri Al-Zaytun dan LS sebagai mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Penggalang dana cabang Jakarta, AS, juga akan diwawancarai untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai peran dan keterkaitannya dalam kasus ini. Bareskrim Polri akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar untuk melakukan pendalaman terhadap alat bukti penyalahgunaan zakat yang terungkap.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Bareskrim akan melakukan klarifikasi dengan mengundang Kementerian Agama (Kemenag) dan kantor wilayah terkait mekanisme dana BOS.
“Penyidik melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait amal zakat. Melaksanakan wawancara dengan saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi APG),” pungkasnya. (Fhr)