telusur.co.id - Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai, nyaman dan kondusif di wilayah Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung.
Salah satunya melaksanakan kring Serse masing - masing desa dengan mengedepankan sinergitas 3 pilar Desa dan komunikasi, koordinasi yang baik dengan masyarakat.
Dengan terjalinnya kemitraan bersama masyarakat Jajaran Kepolisian Sektor Ibun Polresta Bandung telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curanmor roda dua di wilayah Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung Jawa Barat. Ungkap Kapolsek Ibun Polresta Bandung IPTU Carsono, SH. Sabtu (9/5/2020) di Mapolsek Ibun Polresta Bandung.
Pelaku curanmor yang berhasil diamankan sejumlah 2 orang, masing - masing berinisial A (19) warga Majalaya dan O (18) warga Ibun Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung. Barang bukti yang diamankan 2 unit sepeda motor jenis Yamaha X-Ride milik Abdul Mugni Kampung Leuwinanggung Desa Talun Kecamatan Ibun, sedangkan 1 unit motor jenis Mio-J.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung sedang melakukan pengembangan beberapa TKP dan sejumlah sepeda motor hasil curian oleh pelaku. "Dalam aksinya kedua pelaku menggunakan obeng dan kunci leter T untuk membobol motor tersebut, sa'at ini Unit Reskrim sedang melakukan pengembangan," ungkap Carsono.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ibun Iptu Carsono, SH menyatakan di saat pandemi virus Covid-19 sedang melanda di wilayah tentunya masyarakat lebih berhati - hati jika memarkirkan sepeda motornya. Diupayakan ditempat yang terang dan menggunakan kunci ganda.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Ibun ditengah pandemi virus Covid-19, harap berhati - hati dan tetap waspada, jangan lengah," ujarnya.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (6/5/2020) di desa Ibun Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan: Muh. Yadi.