telusur.co.id - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyambut positif tekad Presiden Prabowo Subianto yang ingin menumpas habis korupsi dalam pidatonya yang berapi-api menyinggung kasus korupsi pada saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Minggu (20/10/24). 

Menurut Fickar, hal itu bisa menjadi ajang pembuktian komitmen Prabowo dalam memberantas perkara rasuah yang mangkrak selama bertahun-tahun sebagai kepala pemerintahan.

"Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/10/24).

Ia pun mendorong Prabowo segera menuntaskan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun jalan di tempat tanpa ada kepastian penyelesaiannya. Salah satunya, kasus payment gateway Kemenkumham, yang mangkrak hampir 10 tahun. Tersangkanya pun masih melenggang bebas.

"Siapapun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum,  terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan," tegasnya.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025. 

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Fickar pun menyarankan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut, untuk mengajukan gugatan praperadilan, agar kasus ini bisa kembali bergulir penanganannya. 

"Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," ujarnya.

Untuk diketahui, pada 2015, Denny Indraya telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia

"Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan pada Rabu 25 Maret 2015.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar) Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Anton mengatakan, manuver Denny dalam kasus ini sebenarnya kurang disetujui oleh orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Denny tetap bersikukuh agar program tersebut harus berjalan. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik

Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu rupanya masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.

"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa 13 Juni 2023.

Pernyataan ini dibantah pelapor, Andi Syamsul Bahri yang mengatakan berdasarkan informasi yang diterima berkas itu sudah lengkap atau P-21. Dia heran perkara ini tidak masuk tahap persidangan.

"Bahwa Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaaan Agung," kata pelapor Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, pada Kamis (8/6/2023) lalu. [Fhr]