telusur.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan SYL karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menolak praperadilan pemohon,” kata hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/23).
Dalam proses sidang, pihak SYL melalui kuasa hukumnya menganggap, proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tak sesuai prosedur.
SYL maupun KPK juga sudah menyerahkan bukti kepada hakim tunggal di PN Jakarta Selatan.
Bahkan, Hakim Alimin Ribut juga sudah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Akan tetapi, dalam pertimbangannya, hakim menilai, proses penegakan hukum KPK terhadap SYL telah sesuai aturan hukum.
Dengan demikian, status tersangka yang disematkan lembaga antikorupsi kepada SYL dinyatakan sah.
Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan hakim dalam praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian dengan Tersangka SYL.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementan, dan ditahan KPK pada 13 Oktober 2023.[Fhr]