Pria yang Tusuk Mantan Istri di Johar Baru Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana - Telusur

Pria yang Tusuk Mantan Istri di Johar Baru Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Ilustrasi penusukan (Ist)

telusur.co.id - Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru terkait kasus penusukan seorang wanita berinisial M (42) oleh mantan suaminya, DA (53). Insiden ini terjadi di Jalan Rawa Selatan, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Menurut dia, pelaku memang sengaja melakukan aksi penusukan tersebut. Oleh karenanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pelaku awalnya kita jerat Pasal 338, dan sekarang kita tingkatkan menjadi Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ujar Rudi dalam keterangannya, Minggu (16/7/23).

Pelaku, kata Rudi, memang telah lama memendam dendam ke korban. Bahkan diketahui, pelaku ingin menghabisi nyawa korban sejak tahun lalu.

"Setelah didalami, pelaku mengaku bahwa sudah setahun memendam rasa membunuh terhadap mantan istrinya itu," katanya.

Adapun dendam pelaku lantaran tak terima dicerai oleh korban. Terakhir pelaku juga tak diizinkan menengok sang anak.

"Pelaku ini dendam karena tidak dikasih uang (oleh korban), dan terakhir itu tidak bisa melihat anak. Jadi semua diakumulasikan hingga buat pelaku berniat bunuh mantan istrinya," tukasnya.

Sementara M saat ini masih menjalani perawatan intensif karena luka di sejumlah bagian tubuh, seperti lengan, perut hingga dada. (Tp)


Tinggalkan Komentar