Prof. Syaiful Bahri : Perppu No.1/2020 Digugat Karena Memangkas Fungsi DPR   - Telusur

Prof. Syaiful Bahri : Perppu No.1/2020 Digugat Karena Memangkas Fungsi DPR  

Prof Syaiful Bahri

telusur.co.id - Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK), Prof. Syaiful Bahri menjelaskan Perppu Perppu No.1/2020 menjadikan eksekutif dalam arti sempit akan berjalan tanpa kontrol atau melampaui kewenangan yang diamanatkan konstitusi dan diatur UU. Perppu No.1/2020 memangkas tiga lembaga sekaligus. "Ia memaparkan Pasal 2 Perppu itu memangkas fungsi pengawasan dan budgeting DPR," kritiknya.
 
Selain itu, keadaan kegentingan yang memaksa menurut Pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2019 hanya terpenuhi dalam hal penanganan Covid-19. Sementara dalam ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, tidak ada keadaan kegentingan yang memaksa. 

Dr Ibnu Sina Chandranegara menjelaskan permohonan pengujian ini dimaksudkan untuk menguji konstitusionalitas produk hukum dalam merespon keadaan darurat yang ternyata memuat ketentuan-ketentuan yang menyimpang dari UU yang ada, seperti Pasal 28 Perppu No.1/2020, menguji norma-norma yang dikesampingkan dalam 12 UU tersebut menjadi penting mengingat konsistensi penerapan konstitusionalisme Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 UUD 1945.
  
Sementara, Dr. Ahmad Yani menyatakan bahwa seluruh norma yang diatur dalam Perppu No.1/2020 terlihat mengada-ada dan dapat dijadikan jalan untuk membenarkan segala tindakan dan kebijakan yang melawan hukum dan sekaligus melucuti kewenangan lembaga-lembaga negara ( DPR, BPK dan Peradilan) yang mendapat mandat langsung dari konstitusi, atas dasar darurat Covid-19 dan merusak sistem ketatanegaraan yang ada. "Norma yang diatur dalam perppu tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi dan menabrak banyak ketentuan yang khusus dalam Undang-Undang yang lain," kata dia.

Sebagai salah satu koordinator pemohon, Marwan Batubara meminta agar MK dapat mengadili perkara judicial review Perppu No.1/2020 dengan jujur, independen, sportif, amanah, bertanggungjawab, terhormat, rasa malu, mandiri dan bermartabat, sehingga menghasilkan putusan yang objektif dan adil bagi negara dan seruluh rakyat Indonesia. 

Sedangkan Hatta Taliwang meyakini dengan terselenggaranya sidang-sidang di MK untuk mengadili perkara judicial review ini kelak, rakyat memperoleh pengetahuan dan pencerdasan tentang berbagai hal dan motif di balik terbitnya Perppu No.1/2020.


Tinggalkan Komentar