Proses Penunjukkan Penyelenggara Program Kartu Prakerja, KPPU Bakal Soroti Terus - Telusur

Proses Penunjukkan Penyelenggara Program Kartu Prakerja, KPPU Bakal Soroti Terus

Komisioner KPPU RI, Guntur S. Saragih / Net

telusur.co.id -  Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program tersebut diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, beserta aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Juru Bicara KPPU, Guntur S. Saragih menjelaskan bahwa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Direktorat Advokasi akan meminta keterangan Menejemen Pelaksana selaku unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.

“Keputusan ini didasarkan pada fungsi pencegahan KPPU melalui pemberian saran dan pertimbangan. KPPU telah memiliki tools competition check list untuk mengadvokasi kebijakan terkait dengan persaingan usaha,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya. Kamis, (23/4/2020).

Paling tidak terdapat 5 (lima) sorotan KPPU dalam pengelolaan program tersebut :

1. Proses penentuan pelaku usaha yang terlibat
KPPU dan publik perlu mengetahui apakah hasil sementara 8 (delapan) platform digital penyelenggara program yang terpilih merupakan hasil proses persaingan usaha yang sehat sesuai dengan norma Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Hal ini penting untuk diketahui dalam menjamin adanya persaingan usaha yang sehat bagi setiap pelaku usaha yang ingin berkompetisi dan berkontribusi dalam program tersebut.

2. Akses masuk ke pasar
Besarnya nilai potensi market program ini, yaitu Rp 5,6 trilyun dan singkatnya eksekusi program, memunculkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme untuk memberikan peluang kepada pelaku usaha selain dari yang telah diumumkan untuk dapat memiliki peluang masuk ke pasar. Kondisi diatas memberikan peluang yang sangat terbuka kepada banyak pelaku usaha untuk mendapatkan kesempatan ikut serta berkompetisi.

3. Akses masuk ke pasar bagi mitra platform digital
Saat ini banyak lembaga yang dapat melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pelatihan online maupun offline. Sehingga proses penilaian (atau kurasi) yang harus dilakukan bagi lembaga pelatihan untuk dapat ditetapkan sebagai mitra Program Kartu Prakerja melalui pendaftaran ke platform digital haruslah dilakukan dengan cara yang mengedepankan persaingan usaha yang sehat. Jadi perlu diketahui apakah mekanisme yang berlaku tetap mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan kualitas pelatihan, sehingga terbuka kesempatan yang lebih luas bagi calon mitra Program Kartu Prakerja yang berminat untuk ikut berpartisipasi, dan tidak hanya terbatas pada beberapa Mitra.

4. Perlindungan terhadap pelaku usaha mitra platform digital dalam hal kemitraan
Sesuai dengan amanah Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), KPPU ditugaskan untuk melakukan pengawasan kemitraan antara usaha besar dengan usaha non besar. Karenanya, Manajemen Pelaksana program kartu prakerja penting untuk mengatur hubungan kerja antara platform digital (usaha besar) dengan lembaga pelatihan (usaha kecil atau menengah) agar dapat dicegah terjadinya eksploitasi atau penyalahgunaan posisi tawar oleh perusahaan besar.

5. Rangkap pelaku usaha sebagai platform digital dan Lembaga Pelatihan
Peran platform digital yang dominan dapat berpotensi memberikan kebijakan yang menguntungkan bagi lembaga pelatihan yang ia miliki atau yang teraffiliasi dengannya. Karenanya, penting adanya mekanisme yang dapat mencegah perlakuan diskriminatif oleh platform digital kepada lembaga pelatihan.
Untuk dapat mewujudkan tujuan yang diinginkan dari program kartu prakerja tersebut, KPPU mendorong agar kebijakan Pemerintah tetap dilakukan dengan mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat. KPPU meyakini kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan melalui persaingan yang sehat oleh berbagai pelaku usaha yang terlibat, meskipun dalam situasi darurat menghadapi wabah pandemi Covid-19. [Asp]

Laporan : Ari 

 


Tinggalkan Komentar