telusur.co.id - Polisi masih mendalami kasus prostitusi anak di bawah umur di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, sang muncikari muda FEA alias Mami Icha (24) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mencari tahu cara pelaku merekrut korbannya. Diduga tersangka memiliki jaringan yang bertugas merekrut korbannya.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa (26/9/23).
Ade juga menyebut ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus prostitusi Mami Icha. “Ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku atau tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini,” ucapnya.
Bagi para hidung belang yang memesan anak di bawah umur kepada Mami Icha, kata Ade, juga dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24) alias Mami Icha terkait kasus prostitusi. Dia menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.
Meski masih terbilang belia, jam terbang Mami Icha di dunia prostitusi Jakarta tergolong tinggi. Dia menjual anak di bawah umur dari kisaran Rp 1-8 juta.
Saat diamankan, Mami Icha tengah bersama dua anak buahnya, berinisial SM dan DO. Keduanya mengaku baru pertama kali dipekerjakan oleh Mami Icha.
"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (26/9/23). (Tp)