PT Istaka Karya Pailit, Wakil Ketua MPR: Negara Mesti Tanggung Jawab, Perlunya Rasionalitas Pembangunan Infrastruktur - Telusur

PT Istaka Karya Pailit, Wakil Ketua MPR: Negara Mesti Tanggung Jawab, Perlunya Rasionalitas Pembangunan Infrastruktur


telusur.co.id - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan meminta pemerintah memperhatikan dan mencarikan solusi atas utang PT Istaka Karya yang telah merugikan kontraktor dan subkontraktor pelaksana. Ini adalah tugas dan kewajiban negara memastikan iklim bisnis terjaga dan terpercaya. Segala bentuk kesepakatan bisnis diikat oleh perjanjian perdata yang berisi hak dan kewajiban. Jika itu sudah kewajiban, maka sudah seharusnya dilaksanakan. Dalam hal ini PT Istaka Karya mesti bertanggung jawab atas kegagalan bayar, atau pemerintah harus mengambil alih dan memastikan kewajiban dipenuhi.

“Ini harus jadi pelajaran dan evaluasi besar-besaran praktik pelaksanaan proyek konstruksi di berbagai BUMN Karya. Perlunya pelibatan pihak swasta dalam proyek infrastruktur, namun jangan sampai pemerintah lepas tangan. Kita memahami bahwa bisnis konstruksi adalah salah satu penggerak ekonomi. Namun jika tidak ada mekanisme pertanggung jawaban yang jelas dan terarah, ini akan menjadi preseden buruk. Apalagi dengan giatnya pemerintah membangun berbagai infrastruktur, semoga ini tidak berulang,” ucap Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Menurutnya, langkah bersih-bersih BUMN seperti yang dikatakan Menteri BUMN adalah sesuatu yang baik. Namun jika langkah ini justru menimbulkan duka bagi pelaku usaha, maka ini mestinya dievaluasi dan dicarikan jalan keluar. Jangan sampai mempailitkan BUMN, namun menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain. Perkara bisnis adalah soal kepercayaan dan pertanggung jawaban. Jika kasus PT Istaka Karya ini tidak ada solusinya, maka akan mungkin terjadi pada BUMN Karya lainnya.

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan atas kewajiban PT Istaka Karya, termasuk utang kepada kontraktor dan subkontraktor. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU 40/2007 yang pada intinya adanya pertanggungjawaban pemegang saham. Dengan kata lain, utang ini juga ditanggung oleh negara selaku pemegang saham. Skema pelunasan utang adalah kewajiban pemerintah yang mesti dilaksanakan.

“Perkara PT Istaka Karya ini haruslah jadi otokritik bagaimana menempatkan BUMN sesuai dengan kapasitasnya. Memaksakan perusahaan melakukan berbagai proyek mercusuar dan megastruktur sangat rawan menimbulkan kerugian perusahaan, yang tentunya berdampak bagi pelaku usaha. Ujung-ujungnya negara yang mesti menanggung kewajiban. Pada akhirnya, segala bentuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan harus berlandaskan pada rasionalitas,” tutup Syarief.


Tinggalkan Komentar