PT POS Bisa Atur Tarif Pengiriman - Telusur

PT POS Bisa Atur Tarif Pengiriman


Telusur.co.id - Komite IV DPD RI, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut. PT Pos Indonesia (persero) dan PT Pegadaian (persero) di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/18).

Dalam rapat tersebut Dirut PT. Pos, Gilarsi W. Setijono menyampaikan, Pos menjadi BUMN yang memenuhi kebutuhan logistik masyarakat Indonesia.

“Kita menjembatani kebutuhan logistik, misi kami adalah bagaimana pos menjadi aset bagi negara. Di usia PT Pos yang ke – 272 tahun tahun ini, kami terus berubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan peningkatan servis yang lebih baik lagi,” terang Gilarsih.

Menurut keterangan Gilarsi, sejak tahun 1995 PT. Pos tidak lagi terima bantuan modal dan mulai kewalahan dengan pergeseran kiriman surat ke barang.

“Kami punya kantor dimana-mana, yang relevan untuk surat, ketika surat sudah bergeser menjadi barang itu sudah membuat kami kewalahan karena sudah tidak relevan lagi, kami butuh penambahan investasi melalui partner,” katanya.

Menyikapi persoalan yang di hadapi PT Pos, Ketua Komite IV DPD RI Ajiep menilai, seharusnya tarif pengiriman bisa diatur sendiri oleh PT Pos.

“Tarif pos saat ini diatur pemerintah padahal PT Pos itu bentuknya persero harusnya bisa tetapkan sendiri tarifnya,” terang Ajiep.

Dengan perbaiki teknologi, fasilitas, dan servis lainnya PT Pos yakin bisa bersaing, walaupun subsidi yang diterima dari pemerintah hanya parsial yang tidak memenuhi operasional pos secara utuh.[far]


Tinggalkan Komentar