Putusan MK Jadi Ganjalan Jaksa Agung - Telusur

Putusan MK Jadi Ganjalan Jaksa Agung


Telusur.co.id - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengklaim menemui kendala dalam eksekusi mati terpidana bandar narkoba. Hal itu karena putusan Mahkamah Konstitusi tentang dihapusnya batas waktu eksekusi.

“Adanya putusan MK tentang pembatasan waktu dihapuskan sehingga orang bisa mengajukan grasi kapan saja dan Peninjauan Kembali bisa berkali-kali,” ucap Prasetyo dalam raker bersama Komisi III DPR RI, komplek, Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/01/18).

Tak hanya menjelaskan PK Prasetyo juga membahas terkait darurat narkoba. “Kami semua paham bahwa kita menghadapi darurat narkoba. Kalau teknisnya (bantuan polisi) mudah, tapi kalau problem yuridisnya sudah dipenuhi, itu tinggal didor aja,” sambung dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan grasi tidak dibatasi oleh waktu. Meski demikian, grasi tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi mati.

Putusan itu diketuk atas permohonan pembunuh bos Asaba, Suud Rusli, yang menggugat UU Grasi. Sebelum putusan MK diketok, grasi maksimal diajukan 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. [far]


Tinggalkan Komentar