Putusan Pengadilan, KPK Harus Tuntaskan Kasus Century - Telusur

Putusan Pengadilan, KPK Harus Tuntaskan Kasus Century


Telusur.co.id -

Pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bail Out Bank Century.

Mantan anggota Pansus dana Bail Out Century M. Misbakhun menyebut KPK sudah tidak punya alasan lagi untuk tidak mengungkap kasus yang sempat mati suri sejak 2014.

“KPK sudah tidak bisa lagi menghindar. Komisioner KPK yang dahulu selalu mengatakan akan mempelajari putusan hakim. Kalau tidak ada keberanian minimal ada keinginan,” ungkap Misbakhun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/18).

Menurut Politikus Golkar, untuk mengangkat kembali kasus tersebut, KPK dapat menggunakan kesaksian mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya yang saat ini telah di vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Terlebih, kata dia, hasil pansus angket century melihat terdapat kesalahan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan.

“Ini kembali kepada KPK. Putusan Budi mulya bisa menjadi dasar,” ucapnya.[far]


Tinggalkan Komentar