Telusur.co.id - Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih, mengatakan, rapat kerja pembahasan RUU KUHP dengan komisi III DPR, membahas soal isu – isu krusial.
Menurutnya beberapa pasal yang akan dibahas seperti pidana mati. “Jadi pidana mati masuk kedalam pasal tersendiri jadi pidana khusus. Pidana mati dapat dijatuhkan secara bersyarat,” kata Enny di DPR RI, Jakarta, Senin (5/2/18)
Selain pidana mati menurut Enny, pasal penghinaan kepala negara pun akan masuk ke dalam pembahasan. “Salah satunya pasal 240 soal ancaman penjara 5 tahun jika menghina kepala negara di media sosial,” ucapnya.
selain kedua pasal itu Lanjut Enny, Pasal soal perzinaan hingga LGBT juga akan dibahas. Sebab, ada usulan hukuman maksimal 12 tahun penjara jika yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kepada orang yang berusia di bawah 18 tahun. Ini tertuang dalam Pasal 495 KUHP.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana paling banyak kategori IV,” kata Enny.[far]