telusur.co.id - Polsek Tambora berhasil menangkap dua tersangka RM (36) dan S (42) terkait kasus pencopetan. Keduanya biasa beroperasi di stasiun dan rangkaian kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek.
“Pengakuan pelaku RM dari tahun 2007 udah jadi copet dan pelaku S baru belajar. Kedua pelaku berhasil diringkus pada Rabu malam 23 Agustus 2023,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Senin (28/8/23).
Polisi telah mendeteksi keberadaan kedua tersangka sejak awal Agustus 2023. Saat itu keduanya diduga melakukan pencopetan di sekitar Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Lalu, korban berikutnya di Stasiun Duri pada 16 Agustus 2023,” ucapnya.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tambora mengejar dan berhasil menangkap RM dan S di Jalan Masjid Al Ikhlas, Kranji, Kota Bekasi, pada Rabu, 23 Agustus 2023. Mereka ditangkap usai menggasak sebuah ponsel milik korban.
“Kerugian korban adalah satu unit ponsel merek Samsung Galaxy Flip 3 5G dengan senilai Rp 11 juta. Ponsel sudah dijual Rp 4 juta,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah satu unit ponsel merek Oppo, satu kartu tap KAI, dan satu tas yang digunakan RM. Dalam pemeriksaan terungkap dua orang lagi anggota komplotan keduanya yakni Evan Ferdiansyah alias Davis dan Lebis.
“Atas petunjuk dari pelaku, kemudian mencari keberadaan teman pelaku di daerah Cengkareng, Kosambi, atas nama Evan Ferdiansyah alias Davis dan Lebis (buron),” kata Putra.
RM diketahui pernah ditangkap oleh Polsek Kelapa Gading dan divonis tujuh bulan penjara. Kemudian pernah ditangkap juga oleh Polda Metro Jaya dan divonis enam bulan penjara.
“Pelaku menyebut uang hasil copet itu digunakan pelaku untuk beli narkoba jenis sabu dan biaya hidup sehari-hari. Sedangkan pelaku S berinisiatif ikut RM mencopet untuk membeli sabu,” kata dia. (Tp)