telusur.co.id - Komisi III DPR RI mengungkapkan keprihatinannya mengenai kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka. Permintaan klarifikasi ini disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi III dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, menilai kasus Tom Lembong menjadi perhatian publik yang cukup besar. Rano mengungkapkan bahwa banyak pihak yang masih merasa bingung dan meragukan kejelasan status tersangka tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Lembong masih memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
"Publik menilai penetapan tersangka ini belum jelas, jadi kami berharap Kejagung bisa memberikan penjelasan yang lebih rinci. Ini adalah kesempatan bagi Kejagung untuk menjelaskan semuanya," ujar Rano saat memimpin rapat.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung, lanjut Rano, sejauh ini belum ditemukan bukti adanya aliran dana yang berasal dari tindak pidana yang mengarah pada Tom Lembong. Meski demikian, penjelasan ini belum sepenuhnya memuaskan publik yang merasa kasus ini masih belum tuntas.
"Harus ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini. Kita akan bahas lebih mendalam, ini baru satu kasus, dan mungkin ada banyak lagi yang akan muncul ke depannya," katanya.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan program kerja Kejaksaan Agung untuk lima tahun ke depan. Rano meminta Kejagung untuk memberikan penjelasan terkait dengan mekanisme evaluasi kinerja dan pembinaan karier di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Ada jaksa yang berprestasi, ada juga yang tidak. Kami ingin tahu sejauh mana evaluasi terhadap mereka, dan bagaimana Kejaksaan Agung mengelola karier para jaksa," tambahnya.
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Tom Lembong telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, dugaan keterlibatan Tom Lembong berawal dari keputusan yang diambil dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tahun 2015, yang menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor. Namun, pada tahun yang sama, Lembong sebagai Menteri Perdagangan justru memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP. [Ant]