Telusur.co.id - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Rapat yang berlangsung pukul 10.00 WIB menjadi perhatian awak media yang berada di Gedung Parlemen Senayan.
Dalam ruang Rapat Kepala Kejaksaan Agung, M Prasetyo membeberkan sejumlah kasus salah satunya kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan tersangka Buni Yani.
Hingga saat ini, Menurut Prasetyo perkara Buni Yani berada pada tingkat penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jaksa telah mengajukan pidana dua tahun dan segera masuk,” ujarnya di hadapan anggota komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/10).
Selain menjelaskan kasus Buni Yani Prasetyo juga menuturkan beberapa kasus diantaranya kasus saracen, kasus pengeroyokan pakar IT ITB, Hermansyah, Novel Baswedan, kasus Jonru Ginting dan kasus-kasus lainnya.
“Untuk kasus saracen kita masih menunggu hasil penyelidikan di pihak Kapolri,” pungkasnya.| red-06 |