telusur.co.id - DPRD Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Paripurna tentang penyampaian Nota Pengantar Eksekutif terhadap 2 buah Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (IPK) Daerah Kabupaten Subang tahun 2017-2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (PK) Kabupaten Subang, di Ruang Gedung DPRD Kabupaten Subang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Narca Sukanda, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I Hj. Elita Budiarti, SKM, M.Si., Ketua II Lina Marlina, SKM, Wakil Ketua III H. Ateng Kudus, SP turut dihadiri oleh Bupati Subang H. Ruhimat, Unsur Forkopimda Kabupaten Subang, para perangkat daerah serta tamu undangan.
Bupati Subang H. Ruhimat, menyampaikan bahwa dalam era reformasi keterbukaan globalisasi dewasa ini perlu menyimak ulang setiap peraturan yang masih berlaku dalam rangka menguji keefektifan dan akuntabili tasnya pada industri pariwisata.
Peraturan perundang-undangan diatur dalam bentuk undang-undang peraturan pemerintah (PP) peraturan presiden (Perpres) peraturan menteri (Permen) dan peraturan daerah (Perda) dan peraturan itu sendiri yang baik mencakup tiga unsur yaitu dalam dimensi pengaturan pembinaan dan pengawasan.
Dari ketiga unsur atau dimensi di atas, pundaknya memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah, masyarakat dan industri pariwisata untuk memastikan adanya peraturan tatanan yang memberikan iklim kondusif bagi masyarakat dan industri pariwi sata.
Meski demikian pemerintah daerah Kabupaten Subang memandang perlu adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Subang dan rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Subang.
Adapun mengenai latar belakang pentingnya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk menyusun Peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan pariwisata di Kabupaten Subang dan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Subang adalah sehubungan dengan telah diterbitkannya undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.
Pada hakikatnya bertumpu pada keunikan kekhasan, kelokalan serta keaslian, sehingga menempatkan keanekaragaman sebagai suatu hal yang prinsip dan hakiki.
Kendatipun pengembangan kepariwisataan pada dasarnya untuk kelestarian dan memperkukuh jati diri bangsa serta lingkungan alam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Subang dan itu harus tetap dijaga serta dipelihara agar pelindung kepemilikan aset masyarakat setempat juga terpeliha lingkungan hidupnya.
Laporan Deny Suhendar



