Rekrutmen Palsu, Dengan Bayar Rp 25 Juta Langsung Jadi Satpol PP - Telusur

Rekrutmen Palsu, Dengan Bayar Rp 25 Juta Langsung Jadi Satpol PP


telusur.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan YF sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen perekrutan tenaga kontrak atau penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Satpol PP DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam beraksi YF mengaku sebagai petinggi Satpol PP. Kepada korban, tersangka mengaku mampu merekrut orang untuk dijadikan Satpol PP.

"YF ini mengaku sebagai anggota Satpol PP DKI Jakarta dengan jabatan sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Pamong Praja DKI Jakarta. Dia mengaku bisa merekrut orang sebagai pegawai Satpol PP DKI dengan membayar Rp 25 juta," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/21).

Usai membayar Rp 25 juta, kata Yusri, korban diberikan dokumen kelengkapan kerja seperti seragam dan sepatu. Bahkan korban juga diberikan surat pengangkatan.

"Dengan  membayar Rp 25 juta, sudah menjadi pegawai Satpol PP dan sudah lengkap dengan Sket Pengangkatan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja. Tersangka membeli pakaian sampai sepatu di Pasar Senen," jelasnya.

Bahkan korban juga ditempatkan seolah-olah sudah resmi menjadi Satpol PP. "Diajarkan juga 'Kerjanya anda dimulai hari ini ya, untuk Operasi Yustisi selama PPKM' seperti itu," imbuhnya.

Namun, lanjut Yusri, kecurigaan muncul saat para korban tidak menerima sepeserpun gaji selama dua bulan. Salah seorang korban kemudian mengadukan hal tersebut ke temannya, yang memiliki kenalan di Satpol PP DKI.

"Setelah dua bulan bekerja (korban) tidak mendapatkan gaji. Kemudian melaporkan langsung ke Kasatpol PP DKI Jakarta, Pak Arifin, dan setelah dicek ternyata ini semua palsu," terangnya.

Selama beraksi, tersangka juga mengaku sebagai petinggi Satpol PP ke keluarganya. Korban mengetahui bila tersangka dapat merekrut orang untuk jadi Satpol PP dari mulut ke mulut.

"Korbannya ada sembilan orang yang direkrut melalui informasi mulut ke mulut, tapi yang baru menyelesaikan pembayaran sekitar lima orang melalui transfer bank baik. Total semuanya sekitar Rp 60 juta yang sudah diterima," pungkasnya.

Karena perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal di atas 5 tahun penjara. (Fhr)


Tinggalkan Komentar