telusur.co.id - Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas pagu indikatif RAPBN 2022 di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (10/6). Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani dicecar perihal adanya rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako) yang tersusun dalam revisi undang-undang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan (KUP).
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Ade Komaruddin menyampaikan bahwa saat ini masyarakat tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19, namun pemerintah malah mengusulkan memberlakukan pajak untuk sembako. Sehingga menurutnya kurang tepat adanya usulan tersebut saat ini.
"Terkait huru hara kenaikan PPN untuk sembako yang sedari kemarin ditanyakan oleh masyarkat yang banyak ditanyakan kepada kami di Komisi XI, seperti kami sampaikan adalah semestinya ketika dampak ekomomi pandemi Covid-19 dirasakan oleh berbagai level masyarakat kita mengoptimalisasi penerimaan negara bukan dari harang-barang yang kebutuhan pokok mereka,” ucap Putri.
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, meski draf RUU KUP belum masuk di meja legislatif, namun pihaknya mendesak pemerintah terutama Menkeu Sri Mulyani untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Walaupun ini belum Masuk dalam pokok pembahasan tetapi kabar beritanya sudah begitu tapi kami sangat menunggu klarifikasi dari Ibu Menkeu dan semestinya kita bisa menyisr anggaran-anggaran yang sebenarnya tidak urgen untuk bisa mengoptimalisasi angaran yang bisa kita pakai untuk penangana covid-19 dari sektor kesahatan dan ekonomi,” tandasnya. [Tp]