telusur.co.id - Usulan zakat digunakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintahan Prabowo Subianto menuai ragam komentar. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof. Muhammad Maksum turut merespons usulan tersebut.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Muhammad Maksum mengatakan zakat memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan model filantropi lainnya dalam Islam.
“Zakat memiliki hukum tersendiri yang berbeda dengan model filantropi lainnya, yang memprioritaskan kelompok fakir miskin,” ujar Maksum di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Jakarta ini menguraikan hukum zakat bersumber dari ketentuan al-Qur’an dan hadits dengan pengaturan yang cukup detail seperti siapa yang harus membayar dan siapa yang menerima.
“Pertanyaannya, bila dana zakat diperuntukkan program makan bergizi gratis apakah masuk kualifikasi mustahik (penerima) zakat?” tanya Maksum.
Dia menyebutkan dalam Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat mengatur zakat wajib didistribusikan kepada penerima (mustahik) sesuai dengan ketentuan hukum Islam. "Penggunaan dana zakat itu berdasarkan pertimbangan skala prioritas," tegasnya.
Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia ini menambahkan, berbeda dengan instrumen infaq yang sifatnya lebih umum dan longgar, karena tidak diatur siapa yang memberi dan siapa yang menerima secara rigid sebagaimana dalam zakat. “Fleksibilitas infaq cukup tigggi, termasuk dimungkinkan dalam konteks program makan bergizi gratis,” imbuh Maksum.
Maksum tidak menampik sikap kedermawanan masyarakat Indonesia cukup tinggi saat menghadapi musibah ataupun sebagai aksi kepedulian sosial.
“Seperti fenomena jumat berkah yang menjadi tradisi masyarakat muslim Indonesia, lahir dari kesadaran dan sikap empati,” tambahnya.
Terkait dengan usulan zakat untuk program makan bergizi gratis, Maksum menyebutkan sebaiknya setiap instrumen berjalan sesuai dengan skema masing-masing. Menurut dia, program makan bergizi gratis telah disusun skema sedemikian rupa oleh pemerintah.
“Zakat, infaq dan sedekah menjadi instrumen yang telah dikelola oleh lembaga profesional seperti Baznas dan telah berjalan cukup baik,” kata Maksum.
Menurut dia, dalam praktiknya, zakat telah memberi manfaat kepada masyarakat seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Tantangan saat ini bagaimana semakin meningkatkan capaian target zakat agar zakat semakin dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Indonesia,” harap Maksum.
Sebagaimana maklum, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengusulkan program makan bergizi gratis dapat dibiayai oleh zakat. Pernyataan ini menimbulkan ragam komentar dari pelbagai pihak. [Tp]