telusur.co.id - Langkah pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendapat tanggapan dari Komisi I DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai sah saja jika pemerintah ingin membahas revisi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Usulan agar UU ITE diperbaiki lagi, prinsipnya Komisi I DPR siap saja sepanjang pemerintah mengirimkan draf RUU ke DPR," ujarnya dalam diskusi Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?" di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/6/21).
Menurutnya dalam merevisi uu tersebut diperlukan berbagai masukan dan aspirasi masyarakat luas. Namun, ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui.
"Komisi I DPR siap membahasnya dan melibatkan masukan masyarakat untntuk bisa menghindari 'pasal karet'. Namun, kami tidak tahu dari sisi pemerintah sampai sejauh mana rencana merevisi UU ITE," ujarnya.
Dijelaskan politisi PKS, memang dalam pembahasan uu ITE tahun lalu menuai perdebatan panjang di dalamnya dan tidak berpikir muncul "pasal karet".
Ia menilai pelaksanaan dan implementasi UU ITE dalam aspek penegakan hukum perlu sosialisasi lebih lanjut karena ada masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda terhadap suatu kasus.
"Dalam aspek penegakan hukum, mungkin saja perlu sosialisasi lebih lanjut karena dirasa masyarakat ada perbedaan perlakuan terhadap kasus-kasus, perlakuannya beda-beda karena pemahaman atas UU ITE," katanya.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada uu ITE demi menghilangkan multitafsir.
Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, dan Pasal 45C.[iis]



