Ribuan Ojol Se-Jabodetabek Lakukan Aksi di Patung Kuda, Bawa 6 Tuntutan - Telusur

Ribuan Ojol Se-Jabodetabek Lakukan Aksi di Patung Kuda, Bawa 6 Tuntutan

Demo ojek online di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/24). (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Sejumlah elemen ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional yang terdiri dari Grab, Go-Jek, Maxim dan Shopee melakukan aksi demontrasi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/24).

Pantauan telusur.co.id sekitar 2.500 orang Ojol itu datang ke tempat aksi sekitar pukul 14.00 WIB dengan membawa bendera masing-masing teritorial mereka serta sebuah mobil komando.

Salah satu driver ojol, Diana (32) menyampaikan, di tahun 2016 saat dirinya menjadi driver kerap mendapat bonus dari aplikator. Namun, memasuki tahun 2018 hingga sekarang banyaknya pemotongan serta penurunan harga tarif dari pihak aplikator.

"Makin ke sini tahun 2018 makin hancur. Insentif hilang, pokoknya makin ke sini makin parah. argo lebih turun lagi," ucap Diana.

Lebih lanjut, Diana berharap, agar aplikator dapat memberikan argo yang pantas serta tidak merugikan pihak ojol.

"Semoga kita mendapat argo yang pantas buat para driver karena kita punya keluarga di rumah yang menunggu," Imbuhnya.

Adapun para ojol itu membawa enam tuntutan, di antaranya: 

  1. Revisi & Penambahan Pasal Permenkominfo No.1 Tahun 2012 tentang Formula tarif layanan pos komersil untuk mitra Ojek Oline dan Kurir Online di indonesia
  2. Kominfo wajib mengEvaluasi dan Memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan Program Aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia
  3. Hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua Aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online
  4. Penyeragaman Tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua Aplikator
  5. Tolak Promosi Aplikator yang di bebankan kepada pendapatan mitra driver
  6. Legalkan Ojek Online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi Ojek Online sebagai angkutan sewa khusus. [Fhr]

Tinggalkan Komentar